Download contoh Rencana Kerja Sekolah (RKS) Tahun 2017 untuk SMP/MTs doc.
Rencana Kerja Sekolah (RKS) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKS merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan.
Silahkan download di bawah ini:
DOWNLOAD
Rencana Kerja Sekolah (RKS) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKS merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan.
Silahkan download di bawah ini:
DOWNLOAD
Indikator dari RKS mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). RKS
ini
disusun melalui
tahapan sebagai berikut:
1. Menugaskan tim kerja/tim pengembang
untuk menyusun RKS
2. Menganalisis rekomendasi
hasil EDS, visi, misi, dan tujuan sekolah
3. Menentukan prioritas dalam penyusunan
RKS
4. Mereviu dan merevisi
rancangan (draf) RKS
5. Memfinalisasi hasil revisi RKS
6. Menandatangani dokumen RKS
Tujuan Umum
1)
Mengetahui
semua potensi sekolah yang
ada untuk dapat diolah dan dikembangkan
2)
Sebagai
pedoman operasional dalam mengelola sekolah selama satu tahun pelajaran dan tahun-tahun berikutnya.
3)
Memiliki
tolok ukur keberhasilan/ketidak berhasilan dalam mengelola sekolah selama 4 (empat) tahun pelajaran.
4) Mengetahui permasalahan-permasalahan yang timbul di
sekolah yang kemudian menjadi hambatan,
peluang atau ancaman pengembangan sekolah.
Tujuan Khusus
1) Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah dapat dicapai;
2) Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra
pelaku di sekolah, antar sekolah,
Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas
Pendidikan Provinsi, dan antar waktu;
4) Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pelaporan dan pengawasan di sekolah;
5) Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat;
6) Menjamin penggunaan sumber daya sekolah yang ekonomis,
efisien, efektif, berkeadilan,
berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.
Manfaat
1. Pedoman
kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah;
2. Dasar
untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah; serta
3. Bahan
acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang
diperlukan untuk pengembangan sekolah.
Landasan Hukum
1.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
4 (Pengelolaan dan pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi dan akuntabilitas publik).
2.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja
Tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Sekolah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun)
3.
Permendiknas 19 / 2007 tentang Standar Pengelola Pendidikan.
4.
Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2010 – 2014.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang ”Pendanaan Pendidikan”.
6.
Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang ”Kriteria Penilaian
Akreditasi”.
7.
Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan”.
8.
Peraturan Pemerintah No 66 tentang ”Perubahan atas Peraturan Pemerintah
No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.
ConversionConversion EmoticonEmoticon