MODUL BIMTEK K13 KELAS VII SMP TAHUN 2017 SEMUA MAPEL
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2017 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik.
Untuk menjamin bahwa bimbingan teknis pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi bimbingan teknis untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Pebukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi bimbingan teknis, teknik penilaian kinerja peserta bimbingan teknis, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan bimbingan teknis.
Bagi bapak ibu yang belum memiliki/mengikuti Bimtek K13 KELAS VII SMP Tahun 2017 Semua Mapel dapat mengunduh filenya pada link di bawah ini:
1. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI SMP Kelas VII Tahun 2017
2. PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DAN BUDI PEKERTI SMP Kelas VII Tahun 2017
3. PENDIDIKAN AGAMA KATOLIK DAN BUDI PEKERTI SMP Kelas VII Tahun 2017
4. PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA DAN BUDI PEKERTI SMP Kelas VII Tahun 2017
5. PENDIDIKAN AGAMA HINDU DAN BUDI PEKERTI SMP Kelas VII Tahun 2017
6. PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU DAN BUDI PEKERTI SMP Kelas VII Tahun 2017
7. BAHASA INDONESIA SMP Kelas VII Tahun 2017
8. BAHASA INGGRIS SMP Kelas VII Tahun 2017
9. IPA SMP Kelas VII Tahun 2017
10. IPS SMP Kelas VII Tahun 2017
11. MATEMATIKA SMP Kelas VII Tahun 2017
12. PJOK SMP Kelas VII Tahun 2017
13. PPKN SMP Kelas VII Tahun 2017
14. PRAKARYA SMP Kelas VII Tahun 2017
15. SENI BUDAYA SMP Kelas VII Tahun 2017
Semoga bermanfaat.

ConversionConversion EmoticonEmoticon